Mahar Pernikahan dalam Islam: Hukum, Jumlah dan Bentuknya
Mahar adalah harta yang diberikan suami kepada istri saat akad nikah. Mahar menjadi milik istri sepenuhnya, bukan milik keluarganya.
Ringkasan
- Hukumnya: wajib atas suami
- Pemiliknya: istri sepenuhnya, bukan orang tuanya
- Jumlah: sesuai kesepakatan, tidak ada batas minimal
- Bentuk: uang, emas, tanah, rumah, pembiayaan pendidikan
- Waktu: tunai saat akad, ditangguhkan, atau sebagian
- Bila cerai: tetap milik istri setelah berhubungan
- Tanpa disebut: akad tetap sah, hak atas mahar tidak gugur
Apa itu mahar
Mahar adalah harta yang wajib diberikan suami kepada istri karena akad
nikah. Hak itu melekat pada perempuan itu sendiri — ayah, saudara dan
keluarganya tidak berhak atasnya.
Disebut juga maskawin atau sadaq. Jangan dikacaukan dengan mahram, yang
artinya kerabat dekat yang haram dinikahi.
Al-Qur'an menyebutkannya dengan jelas: berikanlah maskawin kepada perempuan
sebagai pemberian dengan penuh kerelaan, dan bila mereka menyerahkan sebagian
kepadamu dengan senang hati, terimalah.
Apakah mahar wajib
Ya. Mahar adalah hak istri, bukan adat dan bukan hadiah sukarela.
Bila jumlahnya tidak disebut saat akad, pernikahan tetap sah dan istri
berhak atas mahar mitsl — mahar yang lazim bagi perempuan yang sepadan
dengannya. Mahar tidak boleh digugurkan karena tekanan; pengguguran hanya
sah bila datang dari kerelaan istri sendiri.
Jenis mahar menurut waktu
Mahar tunai diserahkan saat akad atau segera setelahnya.
Mahar tertunda menjadi utang suami, dibayar pada waktu yang disepakati,
saat perceraian, atau dari harta warisan bila suami wafat. Penundaan harus
disebutkan jelas dan sebaiknya ditulis.
Membagi keduanya — sebagian tunai, sebagian tertunda — adalah praktik yang
lazim.
Berapa jumlah mahar
Tidak ada batas minimal. Mahar boleh sederhana bila istri rela, boleh besar
bila memang itu kesepakatannya.
Namun mahar yang memberatkan tidak dianjurkan. Nabi, semoga Allah memberinya
salawat dan salam, menyebut pernikahan yang paling berkah adalah yang paling
ringan biayanya.
Patokan yang wajar:
- kemampuan calon suami, bukan gengsi keluarga
- kebiasaan di lingkungan setempat
- sesuatu yang benar-benar berguna bagi istri
- tidak sampai membuat suami berutang
Bentuk mahar yang dibolehkan
- uang tunai, sekaligus atau bertahap
- emas dan perhiasan
- tanah, rumah, atau bagian darinya
- kendaraan
- pembiayaan pendidikan
- seperangkat alat salat, bila memang diinginkan istri
- hafalan Al-Qur'an atau pengajaran, bila istri menghendakinya
Mintalah yang benar-benar Anda perlukan. Mahar adalah perlindungan harta
bagi istri bila terjadi perceraian atau kematian suami, bukan ajang
perbandingan dengan teman.
Yang sebaiknya tidak diminta
- harta yang haram
- sesuatu yang tidak dimiliki suami dan membuatnya berutang
- janji tanpa kejelasan: "apa saja yang kamu mau", "rumah suatu saat nanti"
- biaya resepsi — itu pengeluaran keluarga, bukan mahar
- barang yang akhirnya dikuasai keluarga istri; itu bukan lagi mahar
Mahar bila terjadi perceraian
Setelah berhubungan, mahar tetap menjadi milik istri seluruhnya, siapa
pun yang mengajukan cerai. Bagian yang tertunda menjadi jatuh tempo.
Sebelum berhubungan, bila suami yang menceraikan, istri berhak atas
setengah mahar yang disebut.
Dalam khulu' — cerai atas permintaan istri — biasanya istri
mengembalikan mahar atau sebagiannya sebagai tebusan.
Bila suami wafat, mahar yang belum dibayar dihitung sebagai utang dan
dilunasi dari harta warisan sebelum dibagi.
Menuliskannya
Kesepakatan lisan di hadapan saksi sudah cukup untuk keabsahan akad. Namun
catatan tertulis menghindarkan perselisihan bertahun-tahun kemudian.
Tulis apa yang diberikan, berapa, kapan, dan bagian mana yang ditangguhkan.
Bubuhkan tanda tangan kedua pihak dan para saksi.
Selanjutnya
Mahar adalah salah satu hal yang disepakati sebelum akad. Syarat lainnya
dibahas di syarat nikah.
Bila Anda sedang mencari pasangan, lihat katalog profil.
Tulisan ini bersifat umum. Perselisihan mengenai jumlah, mahar yang belum dibayar, atau kasus perceraian sebaiknya dibawa kepada ustaz atau penghulu.
Pertanyaan yang sering diajukan
Wajib atas suami. Mahar adalah hak istri yang melekat pada dirinya, bukan pemberian sukarela.
Yang mampu diberikan suami dan berguna bagi istri. Tidak ada batas minimal, dan mahar yang memberatkan justru tidak dianjurkan.
Boleh, bila istri memang menghendakinya. Mahar boleh berupa apa saja yang bernilai dan dapat dimiliki.
Milik istri sepenuhnya. Orang tua tidak berhak mengambilnya, memintanya, atau membelanjakannya tanpa izin istri.
Sah. Bila tidak disebut, istri tetap berhak atas mahar mitsl.
Setelah berhubungan, tidak — mahar tetap milik istri. Sebelum berhubungan dan suami yang menceraikan, setengahnya kembali. Dalam khulu', istri biasanya mengembalikannya.
Mahar diberikan kepada istri dan menjadi haknya menurut syariat. Seserahan adalah adat, berupa hantaran kepada keluarga, dan tidak menggantikan mahar.