NIKAH1.COMProfil untuk nikah

Mahar Pernikahan dalam Islam: Hukum, Jumlah dan Bentuknya

Mahar adalah harta yang diberikan suami kepada istri saat akad nikah. Mahar menjadi milik istri sepenuhnya, bukan milik keluarganya.

Mahar Pernikahan dalam Islam: Hukum, Jumlah dan Bentuknya

Ringkasan

Apa itu mahar

Mahar adalah harta yang wajib diberikan suami kepada istri karena akad

nikah. Hak itu melekat pada perempuan itu sendiri — ayah, saudara dan

keluarganya tidak berhak atasnya.

Disebut juga maskawin atau sadaq. Jangan dikacaukan dengan mahram, yang

artinya kerabat dekat yang haram dinikahi.

Al-Qur'an menyebutkannya dengan jelas: berikanlah maskawin kepada perempuan

sebagai pemberian dengan penuh kerelaan, dan bila mereka menyerahkan sebagian

kepadamu dengan senang hati, terimalah.

Apakah mahar wajib

Ya. Mahar adalah hak istri, bukan adat dan bukan hadiah sukarela.

Bila jumlahnya tidak disebut saat akad, pernikahan tetap sah dan istri

berhak atas mahar mitsl — mahar yang lazim bagi perempuan yang sepadan

dengannya. Mahar tidak boleh digugurkan karena tekanan; pengguguran hanya

sah bila datang dari kerelaan istri sendiri.

Jenis mahar menurut waktu

Mahar tunai diserahkan saat akad atau segera setelahnya.

Mahar tertunda menjadi utang suami, dibayar pada waktu yang disepakati,

saat perceraian, atau dari harta warisan bila suami wafat. Penundaan harus

disebutkan jelas dan sebaiknya ditulis.

Membagi keduanya — sebagian tunai, sebagian tertunda — adalah praktik yang

lazim.

Berapa jumlah mahar

Tidak ada batas minimal. Mahar boleh sederhana bila istri rela, boleh besar

bila memang itu kesepakatannya.

Namun mahar yang memberatkan tidak dianjurkan. Nabi, semoga Allah memberinya

salawat dan salam, menyebut pernikahan yang paling berkah adalah yang paling

ringan biayanya.

Patokan yang wajar:

Bentuk mahar yang dibolehkan

Mintalah yang benar-benar Anda perlukan. Mahar adalah perlindungan harta

bagi istri bila terjadi perceraian atau kematian suami, bukan ajang

perbandingan dengan teman.

Yang sebaiknya tidak diminta

Mahar bila terjadi perceraian

Setelah berhubungan, mahar tetap menjadi milik istri seluruhnya, siapa

pun yang mengajukan cerai. Bagian yang tertunda menjadi jatuh tempo.

Sebelum berhubungan, bila suami yang menceraikan, istri berhak atas

setengah mahar yang disebut.

Dalam khulu' — cerai atas permintaan istri — biasanya istri

mengembalikan mahar atau sebagiannya sebagai tebusan.

Bila suami wafat, mahar yang belum dibayar dihitung sebagai utang dan

dilunasi dari harta warisan sebelum dibagi.

Kesepakatan lisan di hadapan saksi sudah cukup untuk keabsahan akad. Namun

catatan tertulis menghindarkan perselisihan bertahun-tahun kemudian.

Tulis apa yang diberikan, berapa, kapan, dan bagian mana yang ditangguhkan.

Bubuhkan tanda tangan kedua pihak dan para saksi.

Selanjutnya

Mahar adalah salah satu hal yang disepakati sebelum akad. Syarat lainnya

dibahas di syarat nikah.

Bila Anda sedang mencari pasangan, lihat katalog profil.

Tulisan ini bersifat umum. Perselisihan mengenai jumlah, mahar yang belum dibayar, atau kasus perceraian sebaiknya dibawa kepada ustaz atau penghulu.

Pertanyaan yang sering diajukan

Semua artikel