Syarat Nikah dalam Islam: Rukun, Wali, Saksi dan Mahar
Nikah sah apabila seluruh rukun dan syaratnya terpenuhi sekaligus. Kurang satu saja, akad menjadi tidak sah atau diperselisihkan.
Ringkasan
- Rukun nikah: calon suami, calon istri, wali, dua saksi, ijab kabul
- Mahar: wajib, menjadi milik istri sepenuhnya
- Saksi: dua orang laki-laki yang balig dan berakal
- Wali: ayah, lalu kakek, saudara laki-laki, paman dari pihak ayah
- Ijab kabul: diucapkan dengan lisan, didengar para saksi
- Tempat: masjid, rumah, atau tempat mana pun yang layak
- Administrasi: pencatatan di KUA diurus terpisah dari akad
Rukun nikah
Rukun adalah unsur yang harus ada. Tanpa salah satunya, akad tidak terjadi.
Calon suami dan calon istri
Keduanya beragama Islam — dengan pengecualian yang dibahas para ulama untuk
laki-laki Muslim dan perempuan Ahli Kitab. Keduanya jelas identitasnya,
tidak sedang ihram, dan tidak terhalang oleh hubungan yang mengharamkan
pernikahan.
Wali
Pihak perempuan diwakili walinya: ayah, dan bila tidak ada, kakek dari pihak
ayah, saudara laki-laki, lalu paman dari pihak ayah.
Mazhab Syafi'i, Maliki dan Hanbali menjadikan kehadiran wali sebagai syarat
sah. Mazhab Hanafi membolehkan perempuan dewasa dan berakal mengakadkan
dirinya sendiri, meski keterlibatan wali tetap dianjurkan. Di Indonesia yang
bermazhab Syafi'i, wali diperlukan.
Bila wali menghalangi pernikahan yang layak tanpa alasan sah, hak itu beralih
ke wali berikutnya atau ke wali hakim.
Dua saksi
Dua orang laki-laki, balig, berakal, dan memahami apa yang mereka saksikan.
Nikah tanpa saksi dinilai tidak sah oleh mayoritas ulama. Keterbukaan
inilah yang membedakan pernikahan dari hubungan yang diharamkan.
Ijab dan kabul
Wali mengucapkan ijab, calon suami menjawab dengan kabul. Diucapkan dengan
lisan, jelas, dan terdengar oleh para saksi, tanpa jeda yang memutus.
Mahar
Mahar wajib diberikan suami kepada istri dan menjadi milik pribadinya —
bukan milik orang tuanya.
Tidak ada batas minimal. Boleh berupa uang, emas, tanah, atau pembiayaan
pendidikan. Boleh dibayar tunai atau ditangguhkan.
Bila mahar tidak disebut saat akad, nikah tetap sah dan istri berhak atas
mahar mitsl — mahar yang lazim bagi perempuan sepertinya.
Pembahasan lengkap ada di artikel tentang mahar.
Syarat administrasi di KUA
Pencatatan negara terpisah dari keabsahan akad secara syariat, tetapi
diperlukan agar pernikahan diakui hukum.
Berkas yang umumnya diminta:
- surat pengantar dari kelurahan (N1–N4)
- fotokopi KTP, KK dan akta kelahiran
- pas foto
- surat izin orang tua bagi yang belum berusia 21 tahun
- akta cerai atau surat kematian pasangan, bila pernah menikah
- izin atasan bagi TNI/Polri
Persyaratan dapat berbeda antar daerah. Tanyakan ke KUA setempat sebelum
menyiapkan berkas.
Usia menikah
Undang-undang menetapkan usia minimal 19 tahun bagi laki-laki maupun
perempuan. Di bawah itu diperlukan dispensasi dari pengadilan.
Halangan pernikahan
- hubungan nasab: ibu, anak, saudara, bibi
- hubungan sesusuan
- hubungan semenda: mertua, menantu, anak tiri
- perempuan yang masih terikat pernikahan atau dalam masa idah
- perbedaan agama, dengan rincian yang dibahas para ulama
Mencari pasangan
Bila Anda masih mencari, lihat katalog profil: setiap
profil mencantumkan hal-hal yang biasa dibicarakan sebelum akad — usia,
kota, status pernikahan, kesiapan pindah, dan ketaatan beragama.
Tulisan ini bersifat umum. Kasus tertentu — pernikahan kedua, perbedaan mazhab, keadaan pernikahan sebelumnya — sebaiknya ditanyakan kepada ustaz atau penghulu.
Pertanyaan yang sering diajukan
Calon suami, calon istri, wali dari pihak perempuan, dua orang saksi, serta ijab dan kabul. Mahar wajib, meski tidak semua ulama memasukkannya sebagai rukun.
Menurut mazhab Syafi'i yang dianut di Indonesia, tidak. Mazhab Hanafi membolehkan perempuan dewasa mengakadkan dirinya sendiri. Tanyakan kepada penghulu atau ustaz setempat.
Dua orang laki-laki yang balig, berakal, dan mengerti apa yang disaksikan.
Akadnya tetap sah, tetapi hak istri atas mahar tidak gugur. Ia berhak atas mahar mitsl.
Umumnya surat pengantar dari kelurahan, KTP, kartu keluarga, akta kelahiran, pas foto, serta akta cerai atau surat kematian bila pernah menikah. Persyaratan bisa berbeda antar daerah.
Sembilan belas tahun bagi laki-laki dan perempuan. Di bawah usia itu diperlukan dispensasi pengadilan.
Tidak. Akad boleh dilangsungkan di rumah, di KUA, atau di tempat lain yang layak.