NIKAH1.COMProfil untuk nikah

Syarat Nikah dalam Islam: Rukun, Wali, Saksi dan Mahar

Nikah sah apabila seluruh rukun dan syaratnya terpenuhi sekaligus. Kurang satu saja, akad menjadi tidak sah atau diperselisihkan.

Syarat Nikah dalam Islam: Rukun, Wali, Saksi dan Mahar

Ringkasan

Rukun nikah

Rukun adalah unsur yang harus ada. Tanpa salah satunya, akad tidak terjadi.

Calon suami dan calon istri

Keduanya beragama Islam — dengan pengecualian yang dibahas para ulama untuk

laki-laki Muslim dan perempuan Ahli Kitab. Keduanya jelas identitasnya,

tidak sedang ihram, dan tidak terhalang oleh hubungan yang mengharamkan

pernikahan.

Wali

Pihak perempuan diwakili walinya: ayah, dan bila tidak ada, kakek dari pihak

ayah, saudara laki-laki, lalu paman dari pihak ayah.

Mazhab Syafi'i, Maliki dan Hanbali menjadikan kehadiran wali sebagai syarat

sah. Mazhab Hanafi membolehkan perempuan dewasa dan berakal mengakadkan

dirinya sendiri, meski keterlibatan wali tetap dianjurkan. Di Indonesia yang

bermazhab Syafi'i, wali diperlukan.

Bila wali menghalangi pernikahan yang layak tanpa alasan sah, hak itu beralih

ke wali berikutnya atau ke wali hakim.

Dua saksi

Dua orang laki-laki, balig, berakal, dan memahami apa yang mereka saksikan.

Nikah tanpa saksi dinilai tidak sah oleh mayoritas ulama. Keterbukaan

inilah yang membedakan pernikahan dari hubungan yang diharamkan.

Ijab dan kabul

Wali mengucapkan ijab, calon suami menjawab dengan kabul. Diucapkan dengan

lisan, jelas, dan terdengar oleh para saksi, tanpa jeda yang memutus.

Mahar

Mahar wajib diberikan suami kepada istri dan menjadi milik pribadinya —

bukan milik orang tuanya.

Tidak ada batas minimal. Boleh berupa uang, emas, tanah, atau pembiayaan

pendidikan. Boleh dibayar tunai atau ditangguhkan.

Bila mahar tidak disebut saat akad, nikah tetap sah dan istri berhak atas

mahar mitsl — mahar yang lazim bagi perempuan sepertinya.

Pembahasan lengkap ada di artikel tentang mahar.

Syarat administrasi di KUA

Pencatatan negara terpisah dari keabsahan akad secara syariat, tetapi

diperlukan agar pernikahan diakui hukum.

Berkas yang umumnya diminta:

Persyaratan dapat berbeda antar daerah. Tanyakan ke KUA setempat sebelum

menyiapkan berkas.

Usia menikah

Undang-undang menetapkan usia minimal 19 tahun bagi laki-laki maupun

perempuan. Di bawah itu diperlukan dispensasi dari pengadilan.

Halangan pernikahan

Mencari pasangan

Bila Anda masih mencari, lihat katalog profil: setiap

profil mencantumkan hal-hal yang biasa dibicarakan sebelum akad — usia,

kota, status pernikahan, kesiapan pindah, dan ketaatan beragama.

Tulisan ini bersifat umum. Kasus tertentu — pernikahan kedua, perbedaan mazhab, keadaan pernikahan sebelumnya — sebaiknya ditanyakan kepada ustaz atau penghulu.

Pertanyaan yang sering diajukan

Semua artikel