NIKAH1.COMProfil untuk nikah

Talak dalam Islam: Jenis, Rujuk, Idah dan Hak Istri

Talak dibolehkan dalam Islam, tetapi disebut sebagai perkara halal yang paling dibenci. Ia jalan keluar terakhir, bukan cara menyelesaikan pertengkaran.

Talak dalam Islam: Jenis, Rujuk, Idah dan Hak Istri

Ringkasan

Hukum talak

Talak dibolehkan, namun sangat tidak disukai. Riwayat yang masyhur

menyebutnya sebagai perkara halal yang paling dibenci Allah.

Artinya talak bukan dosa, tetapi juga bukan langkah pertama saat terjadi

perselisihan. Al-Qur'an memerintahkan upaya damai lebih dahulu: seorang

penengah dari pihak suami dan seorang dari pihak istri.

Talak tidak boleh dijadikan ancaman dalam pertengkaran dan tidak diucapkan

dalam keadaan marah.

Talak satu, dua dan tiga

Talak diucapkan suami dan berlaku sejak diucapkan.

Cara yang dipandang benar: talak dijatuhkan satu kali, pada masa suci istri

dan belum digauli pada masa itu. Setelah itu dimulai masa idah.

Talak satu dan dua bersifat raj'i. Selama masa idah suami boleh rujuk

tanpa akad baru. Setelah idah berakhir, kembali hanya mungkin dengan akad

dan mahar baru.

Talak tiga bersifat bain kubra. Setelahnya keduanya tidak boleh kembali

kecuali istri menikah dengan laki-laki lain secara sungguh-sungguh dan

pernikahan itu berakhir dengan sendirinya.

Menjatuhkan tiga talak sekaligus dalam satu majelis dinilai berbeda-beda:

sebagian ulama menghitungnya tiga, sebagian satu. Masalah ini berat dan

harus dibawa kepada ustaz, bukan diputuskan sendiri.

Khulu': cerai atas permintaan istri

Bila istri tidak sanggup melanjutkan pernikahan, ia berhak meminta

perceraian dengan mengembalikan mahar atau sebagiannya. Inilah khulu'.

Alasannya bisa apa saja yang membuat hidup bersama tak tertahankan:

ketidakcocokan, perlakuan buruk, suami lalai menunaikan kewajiban. Istri

tidak dituntut membuktikan kesalahan suami.

Khulu' bersifat bain: kembali hanya mungkin dengan akad baru.

Fasakh: pembatalan oleh hakim

Bila suami menolak menceraikan sementara alasannya berat, pernikahan dapat

dibatalkan melalui Pengadilan Agama.

Alasan yang biasa disebut: suami hilang tanpa kabar dalam waktu lama, tidak

mampu menafkahi, melakukan kekerasan, mengidap penyakit berat yang

disembunyikan saat akad, atau meninggalkan kewajiban suami dalam waktu lama.

Masa idah

Setelah perceraian, istri menjalani masa tunggu sebelum boleh menikah lagi.

Tujuannya memastikan tidak ada kehamilan dan memberi waktu kepada keduanya

untuk berpikir ulang. Selama idah pada talak raj'i, suami masih boleh rujuk.

Selama idah istri tetap tinggal di rumah dan nafkahnya menjadi tanggungan

suami.

Mahar dan harta

Setelah berhubungan, mahar tetap milik istri seluruhnya, siapa pun yang

mengajukan cerai. Bagian yang tertunda menjadi jatuh tempo.

Bila belum berhubungan dan suami yang menceraikan, istri berhak atas

setengah mahar.

Dalam khulu', istri biasanya mengembalikan mahar sebagai tebusan.

Anak

Nafkah anak tetap menjadi kewajiban ayah, dengan siapa pun anak tinggal.

Anak yang masih kecil umumnya diasuh ibu, selama ia belum menikah lagi dan

mampu merawatnya. Pada usia tertentu anak dapat memilih.

Hak orang tua yang lain untuk bertemu anak tetap ada. Menghalanginya tidak

dibenarkan.

Pencatatan perceraian

Bila pernikahan dicatat di KUA, perceraian juga harus diproses melalui

Pengadilan Agama agar terbit akta cerai. Tanpa itu, status hukum kedua pihak

tidak berubah, dan pernikahan berikutnya tidak dapat dicatat.

Selanjutnya

Bila Anda telah bercerai atau ditinggal wafat dan kembali mencari,

katalog profil mencantumkan status pernikahan pada

setiap profil.

Syarat akad dibahas di syarat nikah, mahar

di artikel tentang mahar.

Perceraian menyangkut harta, anak dan akibat hukum. Bawalah kasus Anda kepada ustaz dan, bila pernikahan tercatat, ke Pengadilan Agama. Tulisan ini gambaran umum, bukan fatwa untuk kasus tertentu.

Pertanyaan yang sering diajukan

Semua artikel