Talak dalam Islam: Jenis, Rujuk, Idah dan Hak Istri
Talak dibolehkan dalam Islam, tetapi disebut sebagai perkara halal yang paling dibenci. Ia jalan keluar terakhir, bukan cara menyelesaikan pertengkaran.
Ringkasan
- Talak — perceraian atas ucapan suami
- Khulu' — perceraian atas permintaan istri dengan tebusan
- Fasakh — pembatalan oleh hakim karena alasan yang sah
- Idah — masa tunggu istri, umumnya tiga kali suci
- Rujuk — mungkin setelah talak satu dan dua, tidak setelah talak tiga
- Mahar — tetap milik istri setelah berhubungan
- Anak — nafkahnya tetap kewajiban ayah
Hukum talak
Talak dibolehkan, namun sangat tidak disukai. Riwayat yang masyhur
menyebutnya sebagai perkara halal yang paling dibenci Allah.
Artinya talak bukan dosa, tetapi juga bukan langkah pertama saat terjadi
perselisihan. Al-Qur'an memerintahkan upaya damai lebih dahulu: seorang
penengah dari pihak suami dan seorang dari pihak istri.
Talak tidak boleh dijadikan ancaman dalam pertengkaran dan tidak diucapkan
dalam keadaan marah.
Talak satu, dua dan tiga
Talak diucapkan suami dan berlaku sejak diucapkan.
Cara yang dipandang benar: talak dijatuhkan satu kali, pada masa suci istri
dan belum digauli pada masa itu. Setelah itu dimulai masa idah.
Talak satu dan dua bersifat raj'i. Selama masa idah suami boleh rujuk
tanpa akad baru. Setelah idah berakhir, kembali hanya mungkin dengan akad
dan mahar baru.
Talak tiga bersifat bain kubra. Setelahnya keduanya tidak boleh kembali
kecuali istri menikah dengan laki-laki lain secara sungguh-sungguh dan
pernikahan itu berakhir dengan sendirinya.
Menjatuhkan tiga talak sekaligus dalam satu majelis dinilai berbeda-beda:
sebagian ulama menghitungnya tiga, sebagian satu. Masalah ini berat dan
harus dibawa kepada ustaz, bukan diputuskan sendiri.
Khulu': cerai atas permintaan istri
Bila istri tidak sanggup melanjutkan pernikahan, ia berhak meminta
perceraian dengan mengembalikan mahar atau sebagiannya. Inilah khulu'.
Alasannya bisa apa saja yang membuat hidup bersama tak tertahankan:
ketidakcocokan, perlakuan buruk, suami lalai menunaikan kewajiban. Istri
tidak dituntut membuktikan kesalahan suami.
Khulu' bersifat bain: kembali hanya mungkin dengan akad baru.
Fasakh: pembatalan oleh hakim
Bila suami menolak menceraikan sementara alasannya berat, pernikahan dapat
dibatalkan melalui Pengadilan Agama.
Alasan yang biasa disebut: suami hilang tanpa kabar dalam waktu lama, tidak
mampu menafkahi, melakukan kekerasan, mengidap penyakit berat yang
disembunyikan saat akad, atau meninggalkan kewajiban suami dalam waktu lama.
Masa idah
Setelah perceraian, istri menjalani masa tunggu sebelum boleh menikah lagi.
- Keadaan biasa: tiga kali suci
- Bila tidak haid: tiga bulan
- Bila hamil: sampai melahirkan
- Ditinggal wafat: empat bulan sepuluh hari
- Belum digauli: tidak ada idah
Tujuannya memastikan tidak ada kehamilan dan memberi waktu kepada keduanya
untuk berpikir ulang. Selama idah pada talak raj'i, suami masih boleh rujuk.
Selama idah istri tetap tinggal di rumah dan nafkahnya menjadi tanggungan
suami.
Mahar dan harta
Setelah berhubungan, mahar tetap milik istri seluruhnya, siapa pun yang
mengajukan cerai. Bagian yang tertunda menjadi jatuh tempo.
Bila belum berhubungan dan suami yang menceraikan, istri berhak atas
setengah mahar.
Dalam khulu', istri biasanya mengembalikan mahar sebagai tebusan.
Anak
Nafkah anak tetap menjadi kewajiban ayah, dengan siapa pun anak tinggal.
Anak yang masih kecil umumnya diasuh ibu, selama ia belum menikah lagi dan
mampu merawatnya. Pada usia tertentu anak dapat memilih.
Hak orang tua yang lain untuk bertemu anak tetap ada. Menghalanginya tidak
dibenarkan.
Pencatatan perceraian
Bila pernikahan dicatat di KUA, perceraian juga harus diproses melalui
Pengadilan Agama agar terbit akta cerai. Tanpa itu, status hukum kedua pihak
tidak berubah, dan pernikahan berikutnya tidak dapat dicatat.
Selanjutnya
Bila Anda telah bercerai atau ditinggal wafat dan kembali mencari,
katalog profil mencantumkan status pernikahan pada
setiap profil.
Syarat akad dibahas di syarat nikah, mahar
Perceraian menyangkut harta, anak dan akibat hukum. Bawalah kasus Anda kepada ustaz dan, bila pernikahan tercatat, ke Pengadilan Agama. Tulisan ini gambaran umum, bukan fatwa untuk kasus tertentu.
Pertanyaan yang sering diajukan
Talak sendiri tidak berdosa karena dibolehkan, tetapi disebut sebagai perkara halal yang paling dibenci dan tidak boleh menjadi langkah pertama.
Talak satu dan dua bersifat raj'i: suami boleh rujuk selama masa idah. Talak tiga bersifat bain kubra dan menutup kemungkinan kembali kecuali melalui pernikahan istri dengan orang lain yang berakhir dengan sendirinya.
Tiga kali suci pada keadaan biasa, tiga bulan bila tidak haid, sampai melahirkan bila hamil, dan empat bulan sepuluh hari bila ditinggal wafat.
Bisa, melalui khulu' dengan mengembalikan mahar, atau melalui gugatan ke Pengadilan Agama dengan alasan yang sah.
Para ulama berbeda pendapat, terutama bila kemarahan sampai menghilangkan kesadaran atas ucapan. Persoalan ini harus ditanyakan kepada ustaz, tidak diputuskan sendiri.
Setelah berhubungan tidak; mahar tetap milik istri. Sebelum berhubungan dan suami yang menceraikan, setengahnya kembali. Dalam khulu' biasanya dikembalikan.
Laki-laki boleh. Perempuan harus menyelesaikan masa idah lebih dahulu.